DEPOK — Praktik pengawasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, Jawa Barat, mendadak dipertanyakan keras. Publik digegerkan oleh beredarnya video skandal yang merekam aksi sejebol warga binaan diduga tengah menggelar pesta narkotika jenis sabu di dalam sel tahanan.
Video yang diviralkan akun @dewanperwakilannetizen.id itu memperlihatkan suasana santai nan leluasa sejumlah narapidana berjoget diiringi musik. Yang bikin mengelus dada, salah seorang pria di dalam ruangan tanpa canggung memegang alat isap sabu (bong), mengindikasikan longgarnya barikade keamanan rutan.
Tersudut oleh rekaman yang telanjang dada tersebut, pejabat internal Rutan Depok berjanji tak tinggal diam dan mengklaim sedang menggelar investigasi.
“Kami sudah menerima informasi yang beredar di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat ini. Saat ini kami melaksanakan pendalaman, pengecekan, dan penelusuran internal untuk memastikan kondisi sebenarnya,” ujar Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Depok, Bogie Nurseto, Minggu (4/10/2026).
Slogan Zero HALINAR Diuji, Publik Ragukan Pengawasan
Insiden ini menjadi tamparan keras bagi Rutan Depok yang selama ini mengagungkan program Zero HALINAR—komitmen bebas Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba. Fakta bahwa barang haram beserta ponsel dan alat isap bisa merembes masuk ke dalam sel menyingkap celah menganga pada sistem pengawasan berkala mereka.
Bogie bergeming bahwa pemeriksaan internal masih terus berjalan guna membongkar fakta di balik rekaman viral tersebut.
“Evaluasi dan penguatan pengawasan terus dilakukan secara berkala di setiap lini demi memastikan pelayanan serta keamanan berjalan sesuai ketentuan,” klaimnya.
Meski Rutan Depok berjanji akan membuka diri terhadap aduan masyarakat, hingga kini pihak pemasyarakatan belum berani membeberkan sanksi maupun hasil akhir pemeriksaan internal terkait dugaan pembobolan barang haram tersebut.
LABUHANBATU, Tabloidbnn.my.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu melaksanakan pemusnahan barang bukti secara terbuka di halaman kantornya, Jalan Sisingamangaraja, Kabupaten Labuhanbatu, pada Rabu (23/9/2026). Kegiatan ini mencakup 389 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Januari 2024 hingga Juli 2026, dan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor 5008/L.2.18/Cp./Kpa.5/09/2026 tanggal 21 September 2026.
Barang bukti narkotika merupakan penyisihan hasil pemeriksaan Laboratorium Polda Sumut, yang sebelumnya diserahkan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan BNNK Labuhanbatu Utara.
Jenis Narkotika Jumlah Cara Pemusnahan Sabu 2.579,83 gram Diblender dengan air dan beaclean ,Ganja 156,7 gram Dibakar, Ekstasi 106,2 gram Diblender dengan air dan beaclean Total 2.842,73 gram (± 2,84 kg)
Senjata api, pisau, dan alat tajam lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin. Selain narkotika, Kejari Labuhanbatu juga memusnahkan barang bukti dari perkara keamanan negara, ketertiban umum, tindak pidana terhadap orang, harta benda, dan pencucian uang, berupa alat komunikasi, senjata api pistol, pisau egrek, serta barang bukti lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jeffry Paultje Maukar, S.H., M.H., menyatakan,” Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami berkomitmen untuk terus mendukung pemberantasan peredaran narkotika dan memastikan pengelolaan barang bukti dilakukan secara tertib, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.”
Jeffry juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran jajaran Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, yang dinilai merupakan bentuk dukungan terhadap kinerja penegakan hukum di daerah. Sementara itu, Bupati Labuhanbatu menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum ,” Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memastikan setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti, Dr. Deby Rinaldi, S.H., M.H., menambahkan bahwa seluruh proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur Forkopimda serta jajaran terkait untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari dan Bupati Labuhanbatu bersama jajaran penegak hukum ,Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, Kepala Pengadilan Negeri Rantauprapat, perwakilan Dandim 0209/LB, dan Kepala BNNK Labura ,turut memusnahkan sejumlah barang bukti sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Turut hadir: PJ. Sekdakab Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, S.H., M.H., Ketua MUI Labuhanbatu H. Abdul Hamid Zaid, Ketua PWI Labuhanbatu Erni M. Hasibuan, S.E., M.M., Kepala Dinas BP2KB, perwakilan Dinas Kesehatan, serta insan pers. (JM)
Rokan Hilir, Tabloidbnn.my.id| Pemindahan sembilan terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bagansiapiapi ke Lapas Narkotika Kelas II B Rumbai, Pekanbaru, menjadi perhatian publik di Kabupaten Rokan Hilir.
Salah satunya adalah pemindahan terdakwa Supriyadi alias Adi, T., dalam perkara Nomor 290/Pid.Sus/2026/PN Rhl dari Lapas Bagansiapiapi Kelas IIA ke Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai menjadi perhatian karena perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir yang hari ini (22/9/2026) adalah agenda tuntutan yang ditunda oleh jaksa penuntut Umum Kejari Rohil karena tuntutan belum selesai .
Pemindahan tersebut dilakukan setelah muncul informasi mengenai adanya persoalan disiplin serta pertimbangan keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat para terdakwa menjalani penahanan.
Saat dikonfirmasi awak media beberapa hari lalu, Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir melalui Juru Bicara PN Rohil, Ari Wibowo, S.H., membenarkan adanya koordinasi antara pihak Lapas Bagansiapiapi dengan Ketua PN Rokan Hilir serta majelis hakim yang menangani perkara para terdakwa.
Menurut Ari, pemindahan dilakukan dengan pertimbangan adanya pelanggaran disiplin oleh warga binaan serta alasan keamanan dan ketertiban.
“Pemindahan ke Lapas Narkotika Kelas II B Rumbai dilakukan karena ada pelanggaran disiplin oleh warga binaan dan karena alasan keamanan/ketertiban,” ujar Ari kepada media.
Yang menjadi perhatian, proses pemindahan tersebut dilakukan pada malam hari. Karena itu, koordinasi awal antara pihak lapas dengan Ketua PN Rokan Hilir dan majelis hakim dilakukan melalui sambungan telepon.
Setelah pemindahan dilakukan, pihak Lapas Bagansiapiapi kemudian menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Ketua PN Rokan Hilir.
“Karena pemindahan dilakukan pada malam hari, koordinasi awal dilakukan melalui telepon. Selanjutnya, pemindahan tersebut diberitahukan secara tertulis kepada Ketua PN Rokan Hilir,” jelas Ari.
Muncul Informasi Soal Dugaan Narkotika
Di tengah keterangan resmi mengenai pelanggaran disiplin tersebut, muncul informasi yang dihimpun media dari sejumlah warga dan beberapa praktisi hukum yang menyebut bahwa pemindahan para terdakwa diduga berkaitan dengan persoalan narkotika di dalam lingkungan lapas.
Namun demikian, informasi tersebut belum terkonfirmasi secara resmi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak Lapas Bagansiapiapi yang menyatakan bahwa sembilan terdakwa tersebut terbukti menggunakan atau menguasai narkotika di dalam lapas.
Karena itu, informasi tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. Publik tentu membutuhkan kejelasan mengenai apa bentuk pelanggaran disiplin yang dimaksud, bagaimana kronologi kejadiannya, apakah terdapat temuan barang terlarang, serta apakah telah dilakukan pemeriksaan atau proses hukum lebih lanjut.
Pertanyaan mengenai dasar dan kronologi pemindahan juga menjadi penting untuk diperjelas, mengingat sembilan terdakwa tersebut masih menjalani proses hukum dan perkara mereka berada dalam kewenangan pengadilan.
Publik Menunggu Penjelasan Lapas
Beberapa awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kalapas Kelas IIB Bagansiapiapi mengenai alasan pemindahan sembilan terdakwa tersebut, termasuk informasi yang berkembang terkait dugaan persoalan narkotika.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas II B Bagansiapiapi belum ada memberikan keterangan.
Sementara itu, informasi mengenai adanya kunjungan kegiatan koordinasi kedinasan bersama Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau ke Lapas Kelas IIB Bagansiapiapi dua hari lalu juga menjadi perhatian publik. Berdasarkan informasi yang diperoleh media, kunjungan tersebut disebut dalam rangka silaturahmi dengan pihak lapas.
Kunjungan tersebut tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan dugaan penggunaan narkotika di dalam lapas, karena tujuan dan hasil kegiatan tersebut perlu dijelaskan secara resmi oleh pihak terkait.
Namun, adanya kunjungan tersebut di tengah perhatian terhadap pemindahan sembilan terdakwa membuat kebutuhan akan informasi yang lebih terang semakin dirasakan. Bagi media, penjelasan resmi diperlukan agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak berubah menjadi spekulasi.
Karena itu, publik dan awak media masih menunggu penjelasan dari pihak Lapas Kelas IIB Bagansiapiapi mengenai apa sebenarnya pelanggaran disiplin yang menjadi dasar pemindahan sembilan terdakwa, bagaimana kronologinya, serta apakah terdapat pemeriksaan atau temuan lain yang berkaitan dengan pemindahan tersebut.
Keterangan resmi dari pihak lapas dinilai penting untuk memberikan ruang informasi yang berimbang sekaligus menjaga agar pemberitaan tetap berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemindahan ke Lapas Narkotika Rumbai sendiri tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana narkotika. Status hukum dan pembuktian terhadap masing-masing terdakwa tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga adanya keterangan resmi dari pihak yang berwenang, informasi mengenai dugaan penggunaan narkotika tersebut tetap ditempatkan sebagai informasi yang belum terkonfirmasi, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
MEDAN – Gerak-gerik seorang Disc Jockey (DJ) berinisial RM (33) berakhir di tangan polisi. Diduga menjadi bagian dari bisnis peredaran pod getar, RM diciduk Satres Narkoba Polrestabes Medan saat hendak melakukan transaksi di sebuah kompleks perumahan mewah di Jalan Asrama, Medan Sunggal.
Bukan tanpa perlawanan. Begitu hendak diamankan, RM justru tancap gas menggunakan sepeda motor. Namun pelariannya kandas di gerbang kompleks.
Polisi langsung meringkusnya dan menemukan 100 pod getar yang disebut siap diedarkan. Dari jumlah tersebut, 60 pod bermerek Batman dan 40 lainnya bermerek Yakuza.
Penangkapan berlangsung Senin (14/9/2026) malam setelah polisi mendapat informasi mengenai rencana transaksi di sebuah warung yang berada di dalam kompleks perumahan tersebut.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas berhasil mengidentifikasi RM.
“Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan hendak transaksi pod getar di sebuah warung di dalam perumahan mewah kawasan Medan Sunggal. Setelah penyelidikan, tersangka berhasil kami tangkap,” ujar Rafli, Minggu (20/9/2026).
Dua Bulan Beroperasi, Diduga Dibantu Kurir
Dari pemeriksaan awal, RM mengaku telah menjalankan bisnis tersebut selama sekitar dua bulan. Polisi menyebut pria itu berprofesi sebagai DJ dan baru kembali dari Kamboja.
Menurut keterangan polisi, RM sebelumnya disebut bekerja sebagai operator judi online di negara tersebut.
“Pelaku ini merupakan DJ. Pelaku juga baru kembali dari Kamboja menjadi operator judi online,” kata Rafli.
RM disebut tidak bekerja sendirian. Dalam menjalankan distribusi, ia mengaku dibantu rekannya berinisial FS (36).
FS diduga bertugas mengantarkan pesanan sekaligus menjadi perantara dan mengumpulkan uang hasil penjualan.
“RM ini sebagai kurir. Ia juga dibantu rekannya FS untuk mengantarkan pesanan. Ia mengaku tertarik dengan upah jutaan rupiah kalau berhasil mengantarkan 100 pcs pod getar tersebut,” ujar Rafli.
Keterangan RM menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar bagian lain dari jaringan tersebut.
FS kemudian dibekuk di Jalan Setiabudi, Medan Selayang. Pria yang tinggal di kawasan Jalan Gaperta itu disebut mengakui keterlibatannya membantu RM dalam pengantaran pod getar.
“Setelah menangkap RM, kami lakukan pengembangan dengan menangkap satu pelaku lagi. Pelaku kedua ini turut membantu pelaku pertama dalam mengantarkan pod getar, dan berperan sebagai perantara serta pengumpul uang hasil penjualan,” beber Rafli.
Dua Pemasok Masih Diburu
Pengungkapan ini ternyata belum memutus rantai peredaran. Polisi masih memburu dua orang yang diduga berada di balik pasokan pod getar kepada RM.
Keduanya berinisial ER dan U.
Polisi menyebut kedua orang tersebut diduga berperan sebagai pemasok.
“Ada dua pelaku yang sedang kami kejar yakni ER dan U, keduanya merupakan pemasok,” tegas Rafli.
Dengan ditangkapnya RM dan FS, penyidik kini mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar dua pemasok yang masih buron sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain dalam jaringan distribusi pod getar tersebut.
LANGKAT — Pernyataan Bripka Abdul Tamba, personel Satuan Sabhara Polres Langkat, yang menuding adanya oknum polisi menerima setoran dari jaringan peredaran narkoba kini memasuki babak baru.
Setelah video pernyataannya viral di media sosial, Bripka Abdul Tamba justru membuat video klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat serta institusi Polri.
Sebelumnya, dalam video yang beredar luas, Abdul Tamba menyebut adanya dugaan aliran uang dari aktivitas peredaran narkoba kepada oknum polisi. Ia bahkan menyebut setoran tersebut disebut diberikan secara berkala, setiap 10 hari, melalui seorang narapidana yang disebut memiliki keterkaitan dengan bandar narkoba bernama Aseng.
Pernyataan itu sontak menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan keterlibatan aparat dalam membiarkan atau menutupi aktivitas peredaran narkotika.
Namun, dalam video klarifikasi yang disampaikan pada Selasa (15/9/2026) sore, Abdul Tamba menarik kembali pernyataan tersebut.
Mengenakan kaus berwarna merah tua, ia mengaku bahwa narasi dalam video sebelumnya sengaja dibuat dan diarahkan olehnya.
Abdul Tamba mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara pasti apakah uang setoran narkoba sebagaimana disebutkan dalam video tersebut benar-benar ada atau diterima oleh pihak yang dituding.
“Saya mohon maaf atas video viral TikTok saya yang mengatakan bahwasanya si Ega menerima setoran sabu-sabu per 10 hari dari Sitanggang,” ujar Abdul Tamba dalam video klarifikasinya.
Ia menjelaskan, pernyataan tersebut dibuat setelah dirinya mengarahkan seorang tahanan bernama Sitanggang untuk menyampaikan narasi yang mengaitkan nama Ega dengan dugaan penerimaan setoran narkoba.
Menurut pengakuannya, informasi tersebut bukan berdasarkan pengetahuan langsung mengenai adanya transaksi atau setoran narkoba.
“Namun, sebenarnya kepastiannya saya tidak tahu dan tidak ada,” katanya.
Abdul Tamba kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat luas dan institusi Polri serta menyatakan menarik kembali video TikTok yang sebelumnya viral.
Dikaitkan dengan Perkara PTDH
Perubahan sikap Abdul Tamba tersebut juga tidak terlepas dari persoalan internal yang sedang dihadapinya.
Ia mengakui video tersebut dibuat sebagai bentuk perlawanan karena dirinya tengah menghadapi perkara pelanggaran berat yang berujung pada keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Abdul Tamba mengatakan dirinya masih berharap dapat kembali menjadi anggota Polri. Saat ini, ia disebut tengah menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menggugat keputusan PTDH terhadap dirinya.
Dalam video klarifikasi itu, ia juga menyampaikan permohonan kepada Kapolri dan Kapolda Sumut agar dirinya dapat kembali diaktifkan sebagai anggota kepolisian.
“Kepada Bapak Kapolri dan Kapolda Sumut, saya minta tolong agar saya bisa diaktifkan kembali. Saya mohon maaf sekali lagi kepada seluruh netizen Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia,” ujarnya.
Ia juga menegaskan kembali bahwa video TikTok yang sebelumnya viral tersebut ditarik.
Polda Sumut: Kasus Diproses di Langkat
Sementara itu, Polda Sumatera Utara memastikan persoalan tersebut sedang ditangani oleh Polres Langkat.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan, membenarkan adanya video klarifikasi yang dibuat Abdul Tamba setelah video sebelumnya menjadi perhatian publik.
Menurut Ferry, video klarifikasi tersebut dibuat oleh Abdul Tamba tanpa adanya paksaan dari pihak kepolisian.
“Iya, kasusnya diproses di Langkat. Setelah videonya yang pertama ramai, baru yang bersangkutan kembali membuat video klarifikasi lagi,” ujar Ferry.
Dengan adanya video klarifikasi tersebut, polemik yang sebelumnya berkembang di media sosial kini bergeser pada proses penanganan di internal kepolisian.
Sementara itu, kebenaran mengenai tudingan adanya setoran dari jaringan narkoba kepada oknum polisi tetap menjadi bagian yang perlu diuji melalui proses pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang, terlebih Abdul Tamba sendiri telah menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti kebenaran tudingan tersebut.
CIREBON – Satres Narkoba Polres Cilegon mencokok seorang wanita berinisial MR (26) di kediamannya kawasan Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil. Penggerebekan ini membongkar praktik penyimpanan serta peredaran gelap narkotika skala besar yang melibatkan tiga jenis barang haram sekaligus dalam satu tempat.
Dari hasil penggeledahan intensif di lokasi penangkapan, petugas mengamankan barang bukti bernilai fantastis:
Sabu-sabu: 398,48 gram
Ekstasi: 360 butir
Tembakau Sintetis (Sinte): 98,90 gram
Kasat Narkoba Polres Cilegon, Iptu Gregorius Michael, mengungkapkan bahwa MR bertindak sebagai perantara yang mengambil paket besar tersebut di tepi jalan dekat tempat pelelangan ikan. Barang haram itu disuplai oleh seorang pengedar utama berinisial G.
Sebagai imbalan atas perannya menyimpan dan menempel paket narkoba tersebut, MR mendapat upah tunai sebesar Rp200 ribu serta fasilitas memakai sabu secara gratis. Motif tergiur uang cepat dan kecanduan ini kini membawa MR ke balik jeruji besi. Polisi memperketat perburuan terhadap sosok G guna membongkar jaringan atas yang menyuplai barang haram di wilayah Cilegon dan sekitarnya.
OKU – Satres Narkoba Polres OKU Timur menggulung jaringan peredaran gelap narkotika dalam kurun waktu kurang dari tiga minggu. Sebanyak 20 tersangka yang bertindak sebagai bandar, kurir, hingga pengedar berhasil dicokok dari berbagai lokasi. Dalam operasi maraton ini, polisi menyita barang bukti jumbo berupa 491,06 gram sabu-sabu dan 39 butir ekstasi.
Kapolres OKU Timur, AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, menegaskan bahwa aksi perburuan ini berawal dari aduan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam. Penangkapan tidak berjalan mudah; petugas di lapangan kerap terlibat aksi kejar-kejaran menegangkan hingga harus menindak tegas para pelaku yang berusaha melarikan diri dan menyerempet kendaraan petugas.
Berikut dua dari sekian pengungkapan kasus paling menonjol dalam operasi ini:
Tangkapan Raksasa Buay Madang Timur: Polisi mencegat ES (26) dan MHS (19) di Jalan Desa Kumpul Rejo. Dari tangan dua pemuda ini, petugas menyita 404,85 gram sabu siap edar yang disembunyikan dalam kantong plastik hitam, uang tunai, serta sepeda motor. MHS sempat mencoba kabur sebelum akhirnya dilumpuhkan petugas.
Aksi Nekat Petani di Martapura: Pelaku berinisial CI (49), seorang petani, nekat menabrakkan kendaraannya ke pengguna jalan lain saat dikejar polisi di Desa Tanjung Aman. Dari saku celananya, petugas mengamankan 12,67 gram sabu dan 6 butir ekstasi berlogo Minion.
Hasil pemetaan menunjukkan bahwa mayoritas pasokan barang haram ini dipasok dari luar daerah dengan modus operandi yang kian bertransformasi. Kepolisian memastikan seluruh tersangka yang ditangkap merupakan pemain baru (bukan residivis) dan kini menargetkan perburuan pada tingkatan jaringan yang lebih atas.
AKBP Lalu Hedwin menyerukan agar masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Polres OKU Timur berkomitmen memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap pergerakan sindikat narkoba tanpa kompromi.
MEDAN – Aksi penggerebekan pedagang nasi goreng berinisial HI (44) di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung, berlangsung mencekam dan dramatis. Pria yang nekat menyambi sebagai pengedar sabu-sabu ini ditangkap jajaran Satresnarkoba Polrestabes Medan tepat di warung miliknya. Namun, proses penegakan hukum tersebut mendapat perlawanan sengit dari pihak keluarga yang pasang badan menghalangi petugas.
Berdasarkan rekaman video yang beredar luas, suasana di lokasi kejadian mendadak ricuh saat polisi berupaya mengamankan pelaku. Sejumlah pria dan wanita yang merupakan kerabat dekat HI nekat menghadang petugas, bahkan seorang wanita terdengar berteriak histeris meminta pertolongan warga. Polisi sempat memberikan peringatan tegas agar pihak keluarga kooperatif, tetapi imbauan itu diabaikan. Kerumunan warga yang menyemut di sekitar lokasi makin menambah ketegangan di lapangan.
Kendati situasi sempat memanas akibat barikade kekeluargaan tersebut, tim opsnal Polrestabes Medan bergerak sigap meredam perlawanan. HI akhirnya berhasil diringkus bersama barang bukti satu paket sabu-sabu siap edar. Hasil tes urine juga mengonfirmasi bahwa pelaku positif metamfetamin.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, membeberkan sejumlah fakta penting dari hasil pemeriksaan:
Modus Ganda di Warung Makan: Selain meracik nasi goreng, HI secara terang-terangan melayani transaksi narkotika bagi pembeli yang datang ke warungnya selama satu bulan terakhir.
Motif Ekonomi dan Kecanduan: Pelaku meraup keuntungan bersih Rp100 ribu untuk setiap gram sabu yang terjual. Keuntungan tersebut dipakai untuk membiayai kebutuhan hidup sekaligus menopang kecanduannya sendiri.
Residivis Kambuhan: HI bukan wajah baru di dunia kejahatan. Ia tercatat sudah dua kali mendekam di balik jeruji besi, masing-masing atas kasus narkotika pada 2019 dan kasus penganiayaan setelah bebas.
Kini, fokus kepolisian bergeser ke perburuan jaringan di atasnya. AKBP Rafli menegaskan bahwa identitas pemasok utama yang menyuplai sabu ke HI telah dikantongi. Bandar tersebut teridentifikasi beroperasi di kawasan Bagan, Percut Sei Tuan. Polisi memastikan tidak ada ruang bersembunyi bagi jaringan ini dan berjanji akan membongkar peredarannya hingga ke akar-akarnya.