Ratu Narkoba Cilegon Digulung: Wanita 26 Tahun Simpan Tiga Jenis Barang Haram di Rumah

CIREBON – Satres Narkoba Polres Cilegon mencokok seorang wanita berinisial MR (26) di kediamannya kawasan Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil. Penggerebekan ini membongkar praktik penyimpanan serta peredaran gelap narkotika skala besar yang melibatkan tiga jenis barang haram sekaligus dalam satu tempat.

Dari hasil penggeledahan intensif di lokasi penangkapan, petugas mengamankan barang bukti bernilai fantastis:

  • Sabu-sabu: 398,48 gram
  • Ekstasi: 360 butir
  • Tembakau Sintetis (Sinte): 98,90 gram

Kasat Narkoba Polres Cilegon, Iptu Gregorius Michael, mengungkapkan bahwa MR bertindak sebagai perantara yang mengambil paket besar tersebut di tepi jalan dekat tempat pelelangan ikan. Barang haram itu disuplai oleh seorang pengedar utama berinisial G.

Sebagai imbalan atas perannya menyimpan dan menempel paket narkoba tersebut, MR mendapat upah tunai sebesar Rp200 ribu serta fasilitas memakai sabu secara gratis. Motif tergiur uang cepat dan kecanduan ini kini membawa MR ke balik jeruji besi. Polisi memperketat perburuan terhadap sosok G guna membongkar jaringan atas yang menyuplai barang haram di wilayah Cilegon dan sekitarnya.