Viral Tuding Polisi Terima Setoran Narkoba, Bripka Abdul Tamba Kini Tarik Pernyataannya

LANGKAT — Pernyataan Bripka Abdul Tamba, personel Satuan Sabhara Polres Langkat, yang menuding adanya oknum polisi menerima setoran dari jaringan peredaran narkoba kini memasuki babak baru.

Setelah video pernyataannya viral di media sosial, Bripka Abdul Tamba justru membuat video klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat serta institusi Polri.

Sebelumnya, dalam video yang beredar luas, Abdul Tamba menyebut adanya dugaan aliran uang dari aktivitas peredaran narkoba kepada oknum polisi. Ia bahkan menyebut setoran tersebut disebut diberikan secara berkala, setiap 10 hari, melalui seorang narapidana yang disebut memiliki keterkaitan dengan bandar narkoba bernama Aseng.

Pernyataan itu sontak menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan keterlibatan aparat dalam membiarkan atau menutupi aktivitas peredaran narkotika.

Namun, dalam video klarifikasi yang disampaikan pada Selasa (15/9/2026) sore, Abdul Tamba menarik kembali pernyataan tersebut.

Mengenakan kaus berwarna merah tua, ia mengaku bahwa narasi dalam video sebelumnya sengaja dibuat dan diarahkan olehnya.

Abdul Tamba mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara pasti apakah uang setoran narkoba sebagaimana disebutkan dalam video tersebut benar-benar ada atau diterima oleh pihak yang dituding.

“Saya mohon maaf atas video viral TikTok saya yang mengatakan bahwasanya si Ega menerima setoran sabu-sabu per 10 hari dari Sitanggang,” ujar Abdul Tamba dalam video klarifikasinya.

Ia menjelaskan, pernyataan tersebut dibuat setelah dirinya mengarahkan seorang tahanan bernama Sitanggang untuk menyampaikan narasi yang mengaitkan nama Ega dengan dugaan penerimaan setoran narkoba.

Menurut pengakuannya, informasi tersebut bukan berdasarkan pengetahuan langsung mengenai adanya transaksi atau setoran narkoba.

“Namun, sebenarnya kepastiannya saya tidak tahu dan tidak ada,” katanya.

Abdul Tamba kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat luas dan institusi Polri serta menyatakan menarik kembali video TikTok yang sebelumnya viral.

Dikaitkan dengan Perkara PTDH

Perubahan sikap Abdul Tamba tersebut juga tidak terlepas dari persoalan internal yang sedang dihadapinya.

Ia mengakui video tersebut dibuat sebagai bentuk perlawanan karena dirinya tengah menghadapi perkara pelanggaran berat yang berujung pada keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Abdul Tamba mengatakan dirinya masih berharap dapat kembali menjadi anggota Polri. Saat ini, ia disebut tengah menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menggugat keputusan PTDH terhadap dirinya.

Dalam video klarifikasi itu, ia juga menyampaikan permohonan kepada Kapolri dan Kapolda Sumut agar dirinya dapat kembali diaktifkan sebagai anggota kepolisian.

“Kepada Bapak Kapolri dan Kapolda Sumut, saya minta tolong agar saya bisa diaktifkan kembali. Saya mohon maaf sekali lagi kepada seluruh netizen Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia,” ujarnya.

Ia juga menegaskan kembali bahwa video TikTok yang sebelumnya viral tersebut ditarik.

Polda Sumut: Kasus Diproses di Langkat

Sementara itu, Polda Sumatera Utara memastikan persoalan tersebut sedang ditangani oleh Polres Langkat.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan, membenarkan adanya video klarifikasi yang dibuat Abdul Tamba setelah video sebelumnya menjadi perhatian publik.

Menurut Ferry, video klarifikasi tersebut dibuat oleh Abdul Tamba tanpa adanya paksaan dari pihak kepolisian.

“Iya, kasusnya diproses di Langkat. Setelah videonya yang pertama ramai, baru yang bersangkutan kembali membuat video klarifikasi lagi,” ujar Ferry.

Dengan adanya video klarifikasi tersebut, polemik yang sebelumnya berkembang di media sosial kini bergeser pada proses penanganan di internal kepolisian.

Sementara itu, kebenaran mengenai tudingan adanya setoran dari jaringan narkoba kepada oknum polisi tetap menjadi bagian yang perlu diuji melalui proses pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang, terlebih Abdul Tamba sendiri telah menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti kebenaran tudingan tersebut.

Ratu Narkoba Cilegon Digulung: Wanita 26 Tahun Simpan Tiga Jenis Barang Haram di Rumah

CIREBON – Satres Narkoba Polres Cilegon mencokok seorang wanita berinisial MR (26) di kediamannya kawasan Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil. Penggerebekan ini membongkar praktik penyimpanan serta peredaran gelap narkotika skala besar yang melibatkan tiga jenis barang haram sekaligus dalam satu tempat.

Dari hasil penggeledahan intensif di lokasi penangkapan, petugas mengamankan barang bukti bernilai fantastis:

  • Sabu-sabu: 398,48 gram
  • Ekstasi: 360 butir
  • Tembakau Sintetis (Sinte): 98,90 gram

Kasat Narkoba Polres Cilegon, Iptu Gregorius Michael, mengungkapkan bahwa MR bertindak sebagai perantara yang mengambil paket besar tersebut di tepi jalan dekat tempat pelelangan ikan. Barang haram itu disuplai oleh seorang pengedar utama berinisial G.

Sebagai imbalan atas perannya menyimpan dan menempel paket narkoba tersebut, MR mendapat upah tunai sebesar Rp200 ribu serta fasilitas memakai sabu secara gratis. Motif tergiur uang cepat dan kecanduan ini kini membawa MR ke balik jeruji besi. Polisi memperketat perburuan terhadap sosok G guna membongkar jaringan atas yang menyuplai barang haram di wilayah Cilegon dan sekitarnya.

Operasi Kilat Polres OKU Timur: 20 Tersangka Dilibas, Setengah Kilogram Sabu Gagal Beredar

OKU – Satres Narkoba Polres OKU Timur menggulung jaringan peredaran gelap narkotika dalam kurun waktu kurang dari tiga minggu. Sebanyak 20 tersangka yang bertindak sebagai bandar, kurir, hingga pengedar berhasil dicokok dari berbagai lokasi. Dalam operasi maraton ini, polisi menyita barang bukti jumbo berupa 491,06 gram sabu-sabu dan 39 butir ekstasi.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, menegaskan bahwa aksi perburuan ini berawal dari aduan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam. Penangkapan tidak berjalan mudah; petugas di lapangan kerap terlibat aksi kejar-kejaran menegangkan hingga harus menindak tegas para pelaku yang berusaha melarikan diri dan menyerempet kendaraan petugas.

Berikut dua dari sekian pengungkapan kasus paling menonjol dalam operasi ini:

  • Tangkapan Raksasa Buay Madang Timur: Polisi mencegat ES (26) dan MHS (19) di Jalan Desa Kumpul Rejo. Dari tangan dua pemuda ini, petugas menyita 404,85 gram sabu siap edar yang disembunyikan dalam kantong plastik hitam, uang tunai, serta sepeda motor. MHS sempat mencoba kabur sebelum akhirnya dilumpuhkan petugas.
  • Aksi Nekat Petani di Martapura: Pelaku berinisial CI (49), seorang petani, nekat menabrakkan kendaraannya ke pengguna jalan lain saat dikejar polisi di Desa Tanjung Aman. Dari saku celananya, petugas mengamankan 12,67 gram sabu dan 6 butir ekstasi berlogo Minion.

Hasil pemetaan menunjukkan bahwa mayoritas pasokan barang haram ini dipasok dari luar daerah dengan modus operandi yang kian bertransformasi. Kepolisian memastikan seluruh tersangka yang ditangkap merupakan pemain baru (bukan residivis) dan kini menargetkan perburuan pada tingkatan jaringan yang lebih atas.

AKBP Lalu Hedwin menyerukan agar masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Polres OKU Timur berkomitmen memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap pergerakan sindikat narkoba tanpa kompromi.

Nasi Goreng Berbumbu Sabu: Residivis Medan Ditangkap, Keluarga Pasang Badan Lawan Polisi

MEDAN – Aksi penggerebekan pedagang nasi goreng berinisial HI (44) di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung, berlangsung mencekam dan dramatis. Pria yang nekat menyambi sebagai pengedar sabu-sabu ini ditangkap jajaran Satresnarkoba Polrestabes Medan tepat di warung miliknya. Namun, proses penegakan hukum tersebut mendapat perlawanan sengit dari pihak keluarga yang pasang badan menghalangi petugas.

Berdasarkan rekaman video yang beredar luas, suasana di lokasi kejadian mendadak ricuh saat polisi berupaya mengamankan pelaku. Sejumlah pria dan wanita yang merupakan kerabat dekat HI nekat menghadang petugas, bahkan seorang wanita terdengar berteriak histeris meminta pertolongan warga. Polisi sempat memberikan peringatan tegas agar pihak keluarga kooperatif, tetapi imbauan itu diabaikan. Kerumunan warga yang menyemut di sekitar lokasi makin menambah ketegangan di lapangan.

Kendati situasi sempat memanas akibat barikade kekeluargaan tersebut, tim opsnal Polrestabes Medan bergerak sigap meredam perlawanan. HI akhirnya berhasil diringkus bersama barang bukti satu paket sabu-sabu siap edar. Hasil tes urine juga mengonfirmasi bahwa pelaku positif metamfetamin.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, membeberkan sejumlah fakta penting dari hasil pemeriksaan:

  • Modus Ganda di Warung Makan: Selain meracik nasi goreng, HI secara terang-terangan melayani transaksi narkotika bagi pembeli yang datang ke warungnya selama satu bulan terakhir.
  • Motif Ekonomi dan Kecanduan: Pelaku meraup keuntungan bersih Rp100 ribu untuk setiap gram sabu yang terjual. Keuntungan tersebut dipakai untuk membiayai kebutuhan hidup sekaligus menopang kecanduannya sendiri.
  • Residivis Kambuhan: HI bukan wajah baru di dunia kejahatan. Ia tercatat sudah dua kali mendekam di balik jeruji besi, masing-masing atas kasus narkotika pada 2019 dan kasus penganiayaan setelah bebas.

Kini, fokus kepolisian bergeser ke perburuan jaringan di atasnya. AKBP Rafli menegaskan bahwa identitas pemasok utama yang menyuplai sabu ke HI telah dikantongi. Bandar tersebut teridentifikasi beroperasi di kawasan Bagan, Percut Sei Tuan. Polisi memastikan tidak ada ruang bersembunyi bagi jaringan ini dan berjanji akan membongkar peredarannya hingga ke akar-akarnya.