Geger Video Pesta Sabu di Sel, Rutan Depok Didesak Usut Keterlibatan Sipir!

DEPOK — Praktik pengawasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, Jawa Barat, mendadak dipertanyakan keras. Publik digegerkan oleh beredarnya video skandal yang merekam aksi sejebol warga binaan diduga tengah menggelar pesta narkotika jenis sabu di dalam sel tahanan.

Video yang diviralkan akun @dewanperwakilannetizen.id itu memperlihatkan suasana santai nan leluasa sejumlah narapidana berjoget diiringi musik. Yang bikin mengelus dada, salah seorang pria di dalam ruangan tanpa canggung memegang alat isap sabu (bong), mengindikasikan longgarnya barikade keamanan rutan.

Tersudut oleh rekaman yang telanjang dada tersebut, pejabat internal Rutan Depok berjanji tak tinggal diam dan mengklaim sedang menggelar investigasi.

“Kami sudah menerima informasi yang beredar di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat ini. Saat ini kami melaksanakan pendalaman, pengecekan, dan penelusuran internal untuk memastikan kondisi sebenarnya,” ujar Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Depok, Bogie Nurseto, Minggu (4/10/2026).

Slogan Zero HALINAR Diuji, Publik Ragukan Pengawasan

Insiden ini menjadi tamparan keras bagi Rutan Depok yang selama ini mengagungkan program Zero HALINAR—komitmen bebas Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba. Fakta bahwa barang haram beserta ponsel dan alat isap bisa merembes masuk ke dalam sel menyingkap celah menganga pada sistem pengawasan berkala mereka.

Bogie bergeming bahwa pemeriksaan internal masih terus berjalan guna membongkar fakta di balik rekaman viral tersebut.

“Evaluasi dan penguatan pengawasan terus dilakukan secara berkala di setiap lini demi memastikan pelayanan serta keamanan berjalan sesuai ketentuan,” klaimnya.

Meski Rutan Depok berjanji akan membuka diri terhadap aduan masyarakat, hingga kini pihak pemasyarakatan belum berani membeberkan sanksi maupun hasil akhir pemeriksaan internal terkait dugaan pembobolan barang haram tersebut.

Sembilan Terdakwa Dipindahkan ke Lapas Narkotika Rumbai, Ada Apa di Balik Pemindahan dari Lapas Bagansiapiapi?

Rokan Hilir, Tabloidbnn.my.id| Pemindahan sembilan terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bagansiapiapi ke Lapas Narkotika Kelas II B Rumbai, Pekanbaru, menjadi perhatian publik di Kabupaten Rokan Hilir.

Salah satunya adalah pemindahan terdakwa Supriyadi alias Adi, T., dalam perkara Nomor 290/Pid.Sus/2026/PN Rhl dari Lapas Bagansiapiapi Kelas IIA ke Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai menjadi perhatian karena perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir yang hari ini (22/9/2026) adalah agenda tuntutan yang ditunda oleh jaksa penuntut Umum Kejari Rohil karena tuntutan belum selesai .

Pemindahan tersebut dilakukan setelah muncul informasi mengenai adanya persoalan disiplin serta pertimbangan keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat para terdakwa menjalani penahanan.

Saat dikonfirmasi awak media beberapa hari lalu, Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir melalui Juru Bicara PN Rohil, Ari Wibowo, S.H., membenarkan adanya koordinasi antara pihak Lapas Bagansiapiapi dengan Ketua PN Rokan Hilir serta majelis hakim yang menangani perkara para terdakwa.

Menurut Ari, pemindahan dilakukan dengan pertimbangan adanya pelanggaran disiplin oleh warga binaan serta alasan keamanan dan ketertiban.

“Pemindahan ke Lapas Narkotika Kelas II B Rumbai dilakukan karena ada pelanggaran disiplin oleh warga binaan dan karena alasan keamanan/ketertiban,” ujar Ari kepada media.

Yang menjadi perhatian, proses pemindahan tersebut dilakukan pada malam hari. Karena itu, koordinasi awal antara pihak lapas dengan Ketua PN Rokan Hilir dan majelis hakim dilakukan melalui sambungan telepon.

Setelah pemindahan dilakukan, pihak Lapas Bagansiapiapi kemudian menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Ketua PN Rokan Hilir.

“Karena pemindahan dilakukan pada malam hari, koordinasi awal dilakukan melalui telepon. Selanjutnya, pemindahan tersebut diberitahukan secara tertulis kepada Ketua PN Rokan Hilir,” jelas Ari.

Muncul Informasi Soal Dugaan Narkotika

Di tengah keterangan resmi mengenai pelanggaran disiplin tersebut, muncul informasi yang dihimpun media dari sejumlah warga dan beberapa praktisi hukum yang menyebut bahwa pemindahan para terdakwa diduga berkaitan dengan persoalan narkotika di dalam lingkungan lapas.

Namun demikian, informasi tersebut belum terkonfirmasi secara resmi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak Lapas Bagansiapiapi yang menyatakan bahwa sembilan terdakwa tersebut terbukti menggunakan atau menguasai narkotika di dalam lapas.

Karena itu, informasi tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. Publik tentu membutuhkan kejelasan mengenai apa bentuk pelanggaran disiplin yang dimaksud, bagaimana kronologi kejadiannya, apakah terdapat temuan barang terlarang, serta apakah telah dilakukan pemeriksaan atau proses hukum lebih lanjut.

Pertanyaan mengenai dasar dan kronologi pemindahan juga menjadi penting untuk diperjelas, mengingat sembilan terdakwa tersebut masih menjalani proses hukum dan perkara mereka berada dalam kewenangan pengadilan.

Publik Menunggu Penjelasan Lapas

Beberapa awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kalapas Kelas IIB Bagansiapiapi mengenai alasan pemindahan sembilan terdakwa tersebut, termasuk informasi yang berkembang terkait dugaan persoalan narkotika.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas II B Bagansiapiapi belum ada memberikan keterangan.

Sementara itu, informasi mengenai adanya kunjungan kegiatan koordinasi kedinasan bersama Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau ke Lapas Kelas IIB Bagansiapiapi dua hari lalu juga menjadi perhatian publik. Berdasarkan informasi yang diperoleh media, kunjungan tersebut disebut dalam rangka silaturahmi dengan pihak lapas.

Kunjungan tersebut tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan dugaan penggunaan narkotika di dalam lapas, karena tujuan dan hasil kegiatan tersebut perlu dijelaskan secara resmi oleh pihak terkait.

Namun, adanya kunjungan tersebut di tengah perhatian terhadap pemindahan sembilan terdakwa membuat kebutuhan akan informasi yang lebih terang semakin dirasakan. Bagi media, penjelasan resmi diperlukan agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak berubah menjadi spekulasi.

Karena itu, publik dan awak media masih menunggu penjelasan dari pihak Lapas Kelas IIB Bagansiapiapi mengenai apa sebenarnya pelanggaran disiplin yang menjadi dasar pemindahan sembilan terdakwa, bagaimana kronologinya, serta apakah terdapat pemeriksaan atau temuan lain yang berkaitan dengan pemindahan tersebut.

Keterangan resmi dari pihak lapas dinilai penting untuk memberikan ruang informasi yang berimbang sekaligus menjaga agar pemberitaan tetap berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemindahan ke Lapas Narkotika Rumbai sendiri tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana narkotika. Status hukum dan pembuktian terhadap masing-masing terdakwa tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga adanya keterangan resmi dari pihak yang berwenang, informasi mengenai dugaan penggunaan narkotika tersebut tetap ditempatkan sebagai informasi yang belum terkonfirmasi, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.