JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menampar wajah jaringan narkotika internasional. Tak tanggung-tanggung, 160 kilogram sabu yang dipasok langsung dari jantung Golden Triangle (Segitiga Emas) berhasil disita dalam sebuah operasi berantai yang membongkar busuknya siasat para bandar di tanah Aceh.
Jejak Darah di Perlak: Kurir Bernyanyi, Bos Terjepit
Operasi ini bermula dari “pintu masuk” kecil yang berujung pada temuan raksasa. Pada 24 Januari 2026, seorang kurir berinisial M diringkus di Aceh Timur. Di tangannya, ditemukan 100 kilogram kristal haram siap edar. Namun, M hanyalah pion.
Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Roy Hardi Siahaan, menegaskan bahwa M bergerak di bawah komando kendali pria berinisial IB. Perburuan pun memanas hingga ke pelosok Bireuen.
Gali Tanah di Kandang Kambing: 60 Kg Sabu Terkubur
Setelah sempat licin, IB akhirnya tak berkutik saat diringkus BNNP Aceh pada 4 Februari 2026. Interogasi brutal terhadap IB membawa petugas pada sebuah fakta yang menggelikan sekaligus memuakkan.
Bersama kaki tangannya berinisial H, IB mencoba mengelabui aparat dengan mengubur 60 kilogram sabu di bawah lantai kandang kambing. Mereka berharap aroma kotoran ternak mampu menutupi bau busuk bisnis mereka. Namun, penciuman intelijen BNN jauh lebih tajam; tanah digali, dan tumpukan “kematian” itu pun dipaksa keluar dari persembunyiannya.
Bungkus Kopi “Guatemala Antigua”: Modus Baru yang Licin
Ada yang berbeda dari tangkapan kali ini. Sindikat ini meninggalkan pakem lama “kemasan teh hijau” yang sudah terlalu awam bagi polisi. Mereka mencoba mengecoh petugas dengan kemasan kopi bertuliskan “Guatemala Antigua”.
“Ini bukan sekadar bungkus kopi biasa. Ini adalah tanda tangan sindikat internasional yang terkoneksi langsung dengan supplier di Malaysia dan berakar di Segitiga Emas,” tegas Brigjen Roy dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026).
Ancaman Mati: Akhir Perjalanan Sang Penjagal
Ketiga tersangka—M, IB, dan H—kini dipastikan membusuk di sel tahanan. BNN menjerat mereka dengan pasal berlapis:
- Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika.
- Subsider UU KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2026).
Dengan barang bukti sebesar 160 kg, tuntutan hukuman mati kini membayang-bayangi kepala para pelaku. BNN telah mengirimkan pesan tegas: seberapa dalam pun narkoba dikubur—bahkan di bawah kandang kambing sekalipun—hukum akan tetap menjemputnya.

