Tangerang, BANTEN – Korps Bhayangkara kembali diguncang skandal besar yang mencoreng institusi. Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika setelah pelariannya berakhir di tangan Divisi Propam (Paminal) Mabes Polri. Bukti kunci berupa sebuah koper putih berisi beragam jenis zat terlarang menjadi “kartu mati” yang menyeret perwira menengah ini ke lubang hitam hukum terhitung sejak Kamis (12/2/2026).
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa genderang perang melawan narkoba yang ditabuh Kapolri tidak pandang bulu, bahkan jika harus menebas anggota sendiri yang berkhianat pada sumpah jabatan.
Kronologi Penangkapan: Koper Putih di Rumah Polwan
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membeberkan bahwa drama penangkapan ini bermula pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Tim Paminal Mabes Polri terlebih dahulu mengamankan AKBP Didik untuk menjalani interogasi intensif.
Dari mulut sang mantan Kapolres, muncul pengakuan mengejutkan mengenai keberadaan sebuah koper putih yang disimpan di kediaman seorang anggota polisi wanita, Aipda Dianita. Lokasi penyimpanan barang haram tersebut berada di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten.
“Setelah mendapatkan keterangan tersebut, penyidik langsung bergerak ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” tegas Brigjen Eko dalam keterangan persnya, Jumat (13/02/2026) malam.
“Apotek” Berjalan: Daftar Barang Bukti di Dalam Koper
Isi koper putih milik AKBP Didik tersebut bak sebuah “apotek” narkotika yang siap edar. Petugas menemukan campuran berbagai jenis narkoba dan psikotropika dalam jumlah yang signifikan. Berdasarkan rincian hasil sitaan, barang bukti yang diamankan meliputi:
- Sabu-sabu: Seberat 16,3 gram.
- Ekstasi: 49 butir utuh dan 2 butir sisa pakai (berat total 23,5 gram).
- Alprazolam: 19 butir (Psikotropika Golongan IV).
- Happy Five (H5): 2 butir.
- Ketamin: 5 gram.
Keberagaman jenis narkotika yang ditemukan di dalam koper tersebut menguatkan dugaan bahwa keterlibatan AKBP Didik bukan sekadar pengguna, melainkan masuk dalam pusaran peredaran gelap yang lebih luas dan terorganisir.
Jeratan Hukum: Ancaman Pasal Berlapis Menanti
Penyidik Bareskrim Polri bertindak cepat dengan menggelar perkara dan memutuskan status AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka. Tidak main-main, sang mantan Kapolres dijerat dengan pasal-pasal berat dalam undang-undang terbaru.
“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” jelas Brigjen Eko Hadi Santoso.
Penerapan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 sebagai aturan penyesuaian pidana menunjukkan bahwa otoritas hukum akan menerapkan sanksi maksimal bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangan untuk bisnis narkoba. Penetapan tersangka ini sekaligus menjadi sinyal keras bagi internal kepolisian bahwa tidak ada “tempat aman” bagi personel yang bermain-main dengan narkotika. Saat ini, penyidik masih terus mendalami keterkaitan Aipda Dianita dalam jaringan ini, serta melacak asal-usul pasokan “koper maut” tersebut.

