Lubuk Pakam, DELI SERDANG – Ambisi Ali Imran Sinaga (60) untuk meraup keuntungan haram dari bisnis narkotika di masa tuanya harus berakhir di balik jeruji besi. Warga Jalan Pandan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai ini diringkus personel Sat Narkoba Polresta Deliserdang saat kedapatan membawa narkotika golongan I jenis ganja kering seberat 4 kilogram yang ia selundupkan dari Provinsi Aceh.
Penangkapan kakek berusia lanjut ini menjadi bukti bahwa sindikat peredaran narkotika tidak mengenal batasan usia dalam menjalankan aksinya. Kini, Ali Imran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan penyidik Mapolresta Deliserdang setelah upaya pelariannya terhenti di wilayah hukum Deli Serdang pada Jumat (13/02/2026) pagi.
Penyergapan di Lubuk Pakam: Ganja Terbungkus Rapi
Kronologi penangkapan bermula saat petugas Sat Narkoba Polresta Deliserdang mendapatkan informasi mengenai adanya kurir yang membawa barang haram melintasi wilayah Lubuk Pakam. Berbekal informasi tersebut, tim bergerak melakukan pemantauan intensif di titik-titik rawan perlintasan kendaraan.
Langkah taktis petugas membuahkan hasil saat tersangka melintas di Kelurahan Pertanahan, Kecamatan Lubuk Pakam. Petugas yang sudah siaga langsung melakukan penghadangan dan penggeledahan terhadap barang bawaan pria tua tersebut. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, polisi menemukan empat bungkus besar yang dibalut rapi, yang setelah diperiksa positif berisi daun ganja kering siap edar.
“Iya benar, tersangka ditangkap saat melintas di wilayah Lubuk Pakam. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan empat bungkus narkoba jenis ganja kering. Bersama barang bukti, tersangka langsung kami boyong ke Mapolresta Deliserdang,” ujar Kasat Res Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Fery Kusnadi, dalam keterangan resminya.
Penyelundupan Antarprovinsi: Rencana Edar di Tanjung Balai
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa Ali Imran Sinaga berperan lebih dari sekadar kurir. Ia mengaku mendapatkan pasokan ganja tersebut langsung dari Provinsi Aceh. Rencananya, barang haram seberat 4 kg itu akan ia bawa menuju Kota Tanjung Balai untuk kemudian diecer dan diedarkannya sendiri ke tangan para pemadat.
Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menempuh jalur darat lintas provinsi, berharap usia senjanya dapat mengelabui kecurigaan aparat di lapangan. Namun, ketelitian personel Polresta Deliserdang berhasil mematahkan strategi penyelundupan tersebut sebelum barang haram itu sempat menyentuh pasar gelap di Tanjung Balai.
Proses Penyidikan dan Pengembangan Jaringan
Saat ini, Ali Imran Sinaga beserta barang bukti empat kilogram ganja telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kompol Fery Kusnadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan kurir semata. Tim penyidik tengah melakukan pengembangan guna mengidentifikasi pemasok besar di Aceh yang menyediakan barang haram tersebut.
“Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. Kami ingin mendalami dari mana sumber utama ganja ini berasal dan apakah ada jaringan lain yang membantu perjalanannya dari Aceh menuju Sumatera Utara,” pungkas Kompol Fery tajam.
Atas perbuatannya, pria tua ini terancam dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat barang bukti yang dibawa melebihi batas 1 kilogram, ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati pun membayangi sisa usia sang kakek di balik terali besi. Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa aparat tidak akan lengah dalam mengawasi jalur-jalur perlintasan narkotika lintas provinsi di wilayah Sumatera Utara.

