Empat Lawang, SUMATERA SELATAN – Komitmen tanpa kompromi dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Empat Lawang. Dalam sebuah operasi senyap yang digelar pada Selasa malam (10/02/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial B (42) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika di kawasan Desa Pulau Tengah, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang.
Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan pengedar lokal yang mencoba merusak tatanan sosial di wilayah pelosok kabupaten tersebut. Tersangka tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja yang disembunyikan secara rapi di balik pakaian yang dikenakannya.
Kronologi Penangkapan: Berawal dari Laporan Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Informasi intelijen menyebutkan bahwa kawasan Desa Pulau Tengah kerap dijadikan titik transaksi barang haram. Menanggapi keresahan warga, Kapolres Empat Lawang melalui Kasat Resnarkoba langsung menginstruksikan tim untuk melakukan patroli serta penyelidikan intensif di lapangan.
Setelah melakukan pemantauan selama beberapa waktu, tim berhasil mengidentifikasi target yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Petugas kemudian melakukan penyergapan tepat saat tersangka berada di lokasi kejadian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti ganja yang disembunyikan di dalam jaket pelaku,” jelas pihak kepolisian dalam keterangan resminya.
Barang Bukti Ganja Disita dari Balik Jaket
Dalam penggeledahan badan yang dilakukan secara teliti, petugas menemukan dua paket narkotika jenis ganja yang terdiri dari satu paket besar dan satu paket kecil. Total berat bruto barang haram tersebut mencapai 120 gram. Modus operandi tersangka tergolong konvensional namun berisiko, yakni dengan menyelipkan ganja di balik jaket untuk mengelabui petugas jika sewaktu-waktu ada razia di jalanan.
Penangkapan berlangsung dramatis namun terkendali tanpa adanya perlawanan dari pihak tersangka. Usai penggeledahan, pria paruh baya tersebut beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Empat Lawang guna menjalani pemeriksaan mendalam untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut.
Ancaman Pidana dan Pengembangan Jaringan
Polisi menduga kuat bahwa B bukan sekadar pengguna, melainkan pengedar yang memiliki peran strategis dalam menyuplai ganja di wilayah Kecamatan Pasemah Air Keruh dan sekitarnya. Saat ini, penyidik Satresnarkoba masih melakukan pendalaman untuk memetakan kemungkinan adanya keterlibatan jaringan atau bandar besar yang menjadi pemasok utama bagi tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka B akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat statusnya sebagai pengedar dengan kepemilikan barang bukti lebih dari 100 gram, tersangka terancam hukuman pidana penjara yang cukup berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang tersebut.
Apresiasi Sinergi Masyarakat dan Polisi
Polres Empat Lawang memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas keberanian dan peran aktif warga dalam melaporkan aktivitas peredaran narkoba. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai sebagai kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati.
“Kami mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat. Mari bersama kita wujudkan Empat Lawang yang bersih dari narkoba,” tegas pihak kepolisian. Pengungkapan ini merupakan bagian dari misi berkelanjutan Polres Empat Lawang untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif serta melindungi generasi muda dari ancaman laten narkotika yang kian meresahkan.

