JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengambil langkah proaktif dalam menghadapi evolusi penyalahgunaan zat adiktif yang semakin adaptif mengikuti tren gaya hidup digital. Dalam forum Focus Group Discussion (FGD) strategis yang digelar di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026), BNN bersama lintas sektoral merumuskan rekomendasi tegas terkait pengaturan rokok elektrik (Vape) dan pembatasan penggunaan Dinitrogen Oksida atau yang populer dengan sebutan “Whip Pink”.
Langkah ini diambil menyusul temuan lapangan yang menunjukkan bahwa perangkat teknologi gaya hidup kini sering kali disalahgunakan sebagai media peredaran gelap narkotika jenis baru. Forum tersebut menyepakati bahwa celah regulasi harus segera ditutup demi melindungi generasi muda dari ancaman kesehatan dan jeratan hukum yang terselubung di balik asap uap elektrik dan gas rekreasional.
Vape: Bukan Sekadar Uap, Tapi Potensi Media Narkotika
Dalam diskusi mendalam dari perspektif medis dan hukum, para pakar dari Kementerian Kesehatan, BPOM, hingga BRIN memberikan peringatan keras. Rokok elektrik atau Vape secara ilmiah tidak dapat dikategorikan sebagai produk aman. Cairan e-liquid yang beredar di pasar mengandung nikotin konsentrasi tinggi serta zat kimia bersifat toksik dan karsinogenik.
Paparan zat tersebut melalui inhalasi berulang dapat merusak sistem pernapasan dan saraf secara permanen, terutama pada remaja. Namun, ancaman yang lebih mengkhawatirkan datang dari sisi penegakan hukum. Aparat menemukan tren di mana cairan Vape sengaja dicampur dengan New Psychoactive Substances (NPS) atau narkotika jenis baru untuk menghasilkan efek halusinogen atau euforia yang serupa dengan narkoba konvensional. Modus ini sering kali mengecoh pengawasan karena aromanya yang tersamarkan oleh perasa buah-buahan atau makanan.
Bahaya Tersembunyi “Whip Pink” Bagi Saraf
Selain rokok elektrik, forum tersebut memberikan atensi khusus pada penyalahgunaan Dinitrogen Oksida ($N_2O$) atau “Whip Pink”. Gas yang sejatinya memiliki kegunaan legal dalam dunia medis sebagai anestesi dan industri pangan sebagai pendorong whipped cream ini, kini marak digunakan untuk tujuan rekreasional oleh kalangan muda.
Penyalahgunaan gas ini dengan cara dihirup secara berlebihan dapat menyebabkan hipoksia (kekurangan oksigen), gangguan neurologis berat akibat terganggunya metabolisme tubuh, hingga komplikasi fatal lainnya. BNN mencatat bahwa kemudahan akses terhadap gas ini di sektor industri menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasannya, sehingga diperlukan mekanisme pengendalian distribusi yang lebih ketat agar tidak bocor ke pasar gelap rekreasional.
Rekomendasi Strategis: Pengawasan dari Hulu ke Hilir
Menanggapi kompleksitas tersebut, FGD merumuskan sejumlah poin rekomendasi yang akan segera diserahkan kepada pemerintah pusat. Fokus utama adalah pembentukan regulasi yang tidak hanya membatasi peredaran, tetapi juga memperketat mekanisme pengawasan mulai dari proses produksi, impor, hingga konsumsi di tingkat retail.
- Penguatan Regulasi: Mengharmonisasikan kebijakan antar kementerian agar tidak terjadi tumpang tindih atau celah hukum yang bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan.
- Deteksi Laboratorium: Meningkatkan kapasitas deteksi melalui riset berkelanjutan dan pengujian laboratorium terhadap produk-produk e-liquid yang beredar secara luas di masyarakat.
- Kebijakan Berbasis Sains: Mendorong perumusan kebijakan yang berpijak pada data ilmiah (evidence-based policy) untuk memastikan efektivitas penanganan di lapangan.
Penyelamatan Generasi Melalui Edukasi Masif
BNN menekankan bahwa langkah represif dan regulatif harus dibarengi dengan strategi pencegahan yang masif. Edukasi publik, terutama yang menyasar institusi pendidikan dan komunitas anak muda, menjadi prioritas utama untuk meningkatkan literasi mengenai risiko kesehatan dan konsekuensi hukum yang nyata di balik penyalahgunaan Vape dan “Whip Pink”.
Melalui kesepakatan ini, BNN bersama para pemangku kepentingan menegaskan komitmennya untuk membangun sistem pengendalian yang adaptif dan responsif terhadap setiap modus operandi baru. Upaya ini merupakan bagian dari misi besar perlindungan masyarakat dan penyelamatan generasi bangsa dari ancaman laten zat adiktif yang terus berevolusi di tengah masyarakat modern.

