SUMATERA UTARA — Munculnya tudingan mendadak dari sekelompok orang mengenai adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh seorang narapidana di dalam Lapas mengundang pertanyaan besar dari berbagai pengamat sosial dan hukum. Pasalnya, tuduhan serius tersebut dilemparkan ke publik secara masif justru tanpa dibarengi dengan penyerahan barang bukti hukum yang valid kepada aparat penegak hukum.
Fenomena ini memicu dugaan kuat adanya aroma pembunuhan karakter (character assassination) yang sengaja dirancang oleh kelompok tertentu. Motif di balik gerakan ini disinyalir bukan murni untuk penegakan hukum, melainkan ada kepentingan pribadi atau kelompok tersembunyi yang ingin menjatuhkan mental serta merusak sisa reputasi sosial yang dimiliki oleh narapidana tersebut di mata publik.
“Kalau tujuannya memang pemberantasan narkoba, mekanismenya adalah melapor ke polisi atau BNN dengan membawa bukti, bukan membuat opini liar di masyarakat. Ketika gerakan ini menonjolkan pembuatan opini tanpa bukti, maka patut diduga ada motif pembunuhan karakter yang kental di baliknya,” ujar seorang praktisi hukum pidana saat dimintai tanggapan.
Kejanggalan lain terlihat dari momentum embusan isu yang terkesan dipaksakan dan dikoordinasikan oleh sekelompok orang yang sama. Gerakan opini ini dinilai sengaja memanfaatkan sensitivitas isu narkoba karena mereka tahu betul bahwa masyarakat sangat mudah tersulut emosinya jika mendengar kata ‘narkoba di dalam penjara’, meskipun informasi tersebut belum tentu benar.
Pihak-pihak yang kritis melihat bahwa pola penyerangan opini seperti ini sangat merugikan sistem keadilan. Seseorang yang sedang menjalani masa hukuman seolah-olah tidak diberikan hak untuk berubah menjadi lebih baik, melainkan terus ditekan dengan isu-isu buatan demi memuaskan dendam atau persaingan terselubung dari aktor-aktor di luar penjara.
Publik diharapkan lebih cerdas dalam mengonsumsi informasi semacam ini. Jangan sampai ruang publik kita dikuasai oleh kelompok-kelompok penuduh yang bergerak atas dasar pesanan atau kebencian personal, tanpa memedulikan kebenaran hakiki dan prinsip hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.

